Bahkan bila ditotal, Atta mengaku merugi hingga miliaran rupiah.
"Kerugian saya banyak orangtua saya, nama saya, deal-deal saya mungkin berjumlah miliaran karena isu seperti ini," ungkap Atta.
Atta Halilintar resmi melaporkan Bebby Fey ke Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Atta, Eri Kartanegara.
"Betul itu (laporan). Iya itu laporan tentang Undang Undang ITE, pasal utamanya pencemaran nama baik.
Ada beberapa pasal kan.
Pasal utamanya itu," ujar Eri saat dihubungi wartawan, Jumat (27/9/2019).
Eri menambahkan, laporan ini adalah keinginan kliennya, Atta Halilintar, yang merasa nama baiknya sudah dicemarkan oleh Bebby Fey.
"Kami kan pada prinsipnya sebagai kuasa hukum kan mewakili kepentingan dari klien ketika ingin membuat laporan ke kepolisian," kata Eri.