"Tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup," katanya.
6. Guru Bahasa Inggris
Mbak cantik berseragam PNS pada foto dan video syur adalah guru Bahasa Inggris di sebuah SMK swasta di Purwakarta.
Usianya disebutkan sudah 30 tahun.
Rj juga bukan guru PNS, melainkan seorang guru honorer.
Sementara Ria juga seorang guru otomotif di Purwakarta.
Kini terungkap dalam video syur itu, Rja melakukan adegan suami istri.
Hubungan suami istri itu dilakukan di dalam mobil.
Adegan panas dilakukan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan.
Rupanya, adengan suami istri itu direkam oleh pria yang berada dalam mobil bersama Rj.
Ia adalah Ria yang juga guru di SMK yang sama.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata, Jumat (20/9/2019).
"Menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujarnya kepada wartawan Tribunjabar.id.
Polisi menetapkan Ria sebagai sebagai tersangka.
Ria terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar karena dijerat Pasal Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ria sengaja menyebarkan video tersebut di media sosial.
Selain Ria, nasib Mbak cantik pemeran video syur itu pun sudah ditangkap polisi.
Keduanya diamankan polisi di Purwakarta.