Nasir mengatakan akan ada sanksi bagi rektor yang tidak mampu menghentikan gerakan mahasiswanya.
Sementara, dosen yang ketahuan menggerakkan aksi akan diberi sanksi oleh rektornya.
"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras asa dua bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum," kata Mohamad Nasir, dikutip dari Kompas.com.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)