Lewat akun instagram, Dian Sastro kaget dan heran dengan penangkapan terhadap keduanya.
Tulisan pada insta story Dian Sastro menyebutkan jika Dandhy merupakan aktivis, eks jurnalis, founder Watchdoc, dan produser film Sexy Killers ini ditangkap polisi.
Penangkapan tersebut dikarenakan tuduhan melanggar UU ITE.
"Ananda Badudu, musisi. Ditangkap polisi karena dianggap mendanai demo. Padahal dia cuma galang dana di kitabisa.com untuk bantu logistik mahasiswa. Kenapa jadi begini sih?" tulis Dian.
Dikutip dari Kompas.com, Dian juga meminta para warganet untuk melihat penangkapan Ananda Badudu di insta story akun instagram mantan jurnalis majalah Tempo.
"Lihat IG story @anandabadudu saya jadi inget gimana rasanya nonton film #IstirahatlahKataKata dan proses penangkapan #WidjiThukul dan ketegangan saat membaca novel #LautBercerita karya @leilachudori," tulis Dian lagi.
Dian Sastro juga menambahkan jika kasus Dandhy meski dilepas oleh polisi namun tetap dijadikan tersangka.
"Berhentilah menangkapi orang yang bersuara kritis untuk kemanusiaan Indonesia. Bebaskan yang sudah ditangkap! Pertangungjawabkan penangkapan yang sudah ada. Aparat negara harus melindungi kebebasan ekspresi untuk kemanusiaan. Jangan lari dari 7 Desakan #rakyatbergerak," tulis Dian dengan menautkan unggahan Lisanabona.
Sebelumnya diberitakan sutradara Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019).
Penangkapan tersebut terjadi di kediaman mereka di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
Hal tersebut dikabarkan oleh istri Dandhy, Irna Gustiawati.
Irna menyebutkan jika suaminya itu ditangkap oleh pihak kepolisian karena unggahannya.
"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna yang dihubungi Kompas.com pada Kamis malam.
Kronologi penangkapan terjadi saat Dandhy baru tiba dirumah pada pukul 22.30 WIB, kemudian setelah itu pintu rumah digedor.
"Pukul 22.45 ada tamu menggedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Irna.
Kemudian rombongan tersebut mengaku akan menangkap Dandhy terkait unggahannya di sosial media mengenai Papua.
Rombongan yang dipimpin Fathur itu membawa Dandhy sekitar pukul 23.05 ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT," ujar Irna.
Tidak hanya Dandhy Dwi Laksono, mantan personel Banda Neira Ananda Badudu juga ditangkap oleh aparat.