Di dalam mobilnya yang masih terbungkus plastik, Hotman Paris membicarakan salah satu pasal dalam RKUHP.
Hotman Paris menilai RKUHP menjadi draft undang-undang teraneh di dunia.
Baca: Hotman Paris Hutapea
Menurut Hotman Paris, pasal-pasal dalam RKUHP dinilai banyak yang bermasalah dan multitafsir serta merugikan rakyat.
Salah satu pasal yang disoroti oleh Hotman adalah pemberian hukuman mati dalam pasal 100 RKUHP.
"RUU KUH Pidana saya berkali-kali mengatakan, seorang lawyer yang hebat apabila jam praktiknya lama dan di kantor yang bagus," katanya.
Dalam videonya, Hotman Paris juga menyinggung tentang Prof. Muladi yang menjadi pakar HAM salah satu perumus revisi KUHP.
Hotman rupanya tak tahu apakah dalam hal ini Prof. Muladi pernah melakukan praktik hukum atau tidak.
"Tapi dia memang profesor pidana," katanya.
Menurut Hotman, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya melalui teori semata.
Hotman juga mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.
Pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.
Hotman menyebutkan ini tak masuk akal karena sebuah hukuman mati bisa berubah dalam waktu 10 tahun.
"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati."
"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.
Pengacara kondang ini kemudian membacakan pasal 100 ayat 1 dalam RKUHP.
Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:
a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk
diperbaiki;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau
c. ada alasan yang meringankan"