Rekam Anggota Polisi Pukul Laki-Laki di JCC, Jurnalis Kompas.com Dipaksa Untuk Hapus Video Rekaman

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengeroyok seorang pria yang tersungkur tak berdaya di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) malam. Pengeroyokan terjadi di tengah kerusuhan pasca polisi menghalau ribuan mahasiswa dari depan DPR.(Kompas.com)

Ponsel yang digunakan untuk merekam video pun berusaha dirampas polisi.

Namun, upaya mereka tak membuahkan hasil karena ponsel itu langsung diselipkan ke dalam pakaian dalam.

"Tas saya ditarik, tangan saya ditarik, mereka nyaris menyerang sampai akhirnya komandannya itu melindungi saya dan membawa saya ke dalam JCC," tutur jurnalis itu.

Polisi yang menyelamatkan jurnalis itu menjelaskan bahwa pasukan Brimob sedang mengamuk.

Jurnalis diminta mengerti kondisi polisi saat itu.

"Saya terus dipegangi dan disuruh duduk. Ada dua polisi yang kemudian bertanya-tanya ke saya. Saya tunjukkan ID dan nama lengkap," ceritanya.

Setelah beberapa lama, jurnalis Kompas.com akhirnya diperkenankan untuk pulang.

Polisi mengeroyok seorang pria yang tersungkur tak berdaya di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) malam. Pengeroyokan terjadi di tengah kerusuhan pasca polisi menghalau ribuan mahasiswa dari depan DPR.(Kompas.com)

Tak ada luka fisik yang dialami jurnalis tersebut.

Namun, intimidasi yang dilakukan polisi jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bagi yang melanggar hak pers itu, maka aturan pidananya sudah diatur dalam pasal 18.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".

Terkait peristiwa intimidasi ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum menerima informasi pasti. Namun, jika ada yang merasa dianiaya korban bisa melapor ke polisi.

"Kalau memang ada yang merasa ada yang dianiaya silakan laporkan ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2019).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer