3 PRT Asal Indonesia di Singapura Ditahan, Diduga Terpapar Paham Radikal ISIS

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi teroris

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah Singapura menahan tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan menggunakan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri atau Interncal Security Act (ISA).

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/9/2019), dalam keterangan kementerian dalam negeri, ketiga TKI tersebut berprofesi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Mereka adalah Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36), serta Turmini (31).

Saat ini, ketiganya tengah diinvestigasi atas dakwaan membiayai kegiatan terorisme.

Mereka merupakan PRT asing pertama di Singapura yang ditahan UU tersebut.

Sebagai informasi, ISA merupakan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada polisi untuk menahan seseorang dalam waktu lama tanpa harus melalui pengadilan atau proses hukum.

UU tersebut kerap digunakan untuk memenjarakan orang yang diduga terlibat terorisme.

Ketiga PRT itu dilaporkan telah bekerja di Singapura selama rantang periode enam sampai 13 tahun.

Baca: Kisah Hayfa Adi, Imigran Australia yang Diculik ISIS, Suaminya Dihilangkan

Terpapar paham radikal ISIS

Anindia, Retno, dan Turmini mulai terpapar radikalisme pada tahun lalu setelah menonton video daring dari kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Ketiganya saling kenal satu sama lain di waktu bersamaan ketika mereka mulai teradikalisasi.

Anindia berkenalan dengan Retno di sebuah acara kumpul-kumpul.

Sementara Turmini mengenal mereka berdua melalui media sosial.

Ketiga PRT ini menonton video kekerasan ISIS seperti serangan bom dan pemenggalan kepala sandera.

Yakin dengan ajaran ISIS, mereka mulai bergabung dengan grup chatting yang mendukung gerakan ISIS.

Mereka kemudian mengunggah dukungan terhadap ISIS dengan menggunakan sejumlah akun media sosial yang berbeda.

Tidak berhenti di sana, ketiga perempuan ini aktif menggalang dukungan terhadap ISIS.

Dalam hitungan waktu, mereka membangun jaringan online pendukung ISIS dengan anggota dari berbagai negara.

Termasuk di dalamnya adalah pacar mereka yang setuju dengan apa yang mereka percaya dan lakukan.

“Ketiga orang itu mendanai aksi terorisme yang dilakukan oleh JAD dan ISIS.” demikian keterangan yang disampaikan Kemendagri Singapura.

Halaman
123


Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer