Narahubung Aliansi Rakyat Bergerak yang juga berpartisipasi dalam #GejayanMemanggil, Nailendra mengatakan aksi tersebut menuntut penundaan RKUHP dan merevisi RUU KPK. Mereka juga menolak sejumlah pasal di RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan.
"Kami perkirakan minimal akan ada 2 ribu lebih peserta aksi," kata Nailendra melalui pesan singkat.
Baca: Mengenang Moses Gatotkaca, Mahasiswa yang Terlibat Tragedi Gejayan 1988 Yogyakarta
Menanggapi ajakan aksi di wilayah Gejayan dan sekitarnya, yakni #Gejayanmemanggil, pada Senin (23/9/2019, Universitas Sanata Dharma (USD) telah menyatakan sikap.
Dalam edaran surat resmi USD, Rektor USD Johanes Eka Priyatma, menyampaikan USD tidak terlibat dan terikat secara institusional dalam gerakan tersebut.
USD tidak mendukung gerakan tersebut oleh karena tidak jelasnya tujuan serta penanggungjawabnya.
"Kegiatan perkuliahan dan layanan administrasi perkantoran pada tanggal 23 September 2019 tetap berlangsung sebagaimana mestinya," kata Rektor dalam surat edaran resminya.
USD akan melakukan berbagai tindakan preventif yang perlu demi menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban kehidupan kampus mulai 23 September 2019 dan hai-hari sesudahnya jika dipandang perlu.
Baca: Trending #GejayanMemanggil di Twitter, Aksi Demo Mahasiswa 1998 Kembali Terulang di 2019
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil menyampaikan, tidak mengizinkan mahasiswanya turun ke jalan.
Sebab, sikap Fakultas Hukum UII jelas dengan mengambil langkah jalur konstitusional terkait persoalan yang disuarakan mahasiswa.
"Demo hari ini tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, dalam seruan-seruan yang beredar tidak jelas penanggung jawabnya. Saya mengizinkan jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab dalam ajakan demo tersebut," kata Jamil.
Meski demikian, jika ada mahasiswa UII yang tetap ikut aksi, Abdul Jamil meminta agar melakukan aksi dengan damai tanpa anarki.