Hal ini disampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata, Jumat (20/9/2019).
"Menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujarnya kepada wartawan Tribunjabar.id.
8. Ria Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ria sebagai sebagai tersangka.
Ria terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar karena dijerat Pasal Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ria sengaja menyebarkan video tersebut di media sosial.
Selain Ria, nasib Mbak cantik pemeran video syur itu pun sudah ditangkap polisi.
Keduanya diamankan polisi di Purwakarta.
Video tersebut direkam melalui ponsel.(*)