BREAKING NEWS - Menpora Imam Nahrawi Resmi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI Rp 26 Miliar

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat pertemuan tertutup dengan perwakilan klub ISL di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2015)

Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso.

Kemudian, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.

Selain itu, ia dinyatakan terbukti memperkaya korporasi.

Andi pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia bebas pada April 2017.

Soal Asisten Imam Nahrawi

Catatan Kompas.com, nama Ulum berada di pusaran kasus suap pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) ke pejabat Kemenpora.

Berdasarkan penyidikan KPK, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy diduga menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Dua pejabat KONI sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Hamidy dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Adapun, pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Dalam pertimbangan putusan Ending, majelis hakim juga meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Menurut hakim, staf Imam, Miftahul Ulum, menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018.

Penyerahan di Kantor KONI.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer