Sebelumnya, diberitakan bahwa Jefri Nichol terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jefri Nichol didakwa pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis tanaman.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jefri Hardy.
"Atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.
Kini, Jefri Nichol sedang menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sejak 12 Agustus 2019, Jefri Nichol menjalani proses rehabilitasi akibat ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi di RSKO Cibubur itu dijalani Jefri Nichol sesuai hasil assesment yang dilakukannya di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menegaskan, proses hukum Jefri Nichol tetap berjalan meski sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Jefri Nichol ditangkap polisi dengan bukti ganja seberat 6,01 gram yang berada di dalam amplop dan disimpan dalam kulkas.
Jefri Nichol mengaku bahwa dirinya kesulitan untuk tidur sehingga menerima ganja dari Triawan pada 6 Juli 2019.