Sejumlah dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) turut andil dalam menyikapi persoalan itu.
Para civitas akademika UGM menyuarakan perlawanan terhadap upaya pelemahan KPK.
Mereka menggelar pernyataan sikap di Balairung, UGM, Minggu (15/9/2019).
Dalam pernyataan sikap itu, para civitas akademika UGM menuntut DPR maupun pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU KPK.
Sementara itu, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menjelaskan, calon pimpinan KPK cacat yuridis.
Alasannya, pansel capim KPK menghilangkan salah satu syarat yang mengharuskan calon pimpinan melaporkan harta kekayaan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini sejumlah komentar dari para tokoh terkait polemik revisi UU KPK.
Baca: Cerita Saut Situmorang, Diajak Makan Pecel Setelah Mengundurkan Diri dari Pimpinan KPK
1. UGM tuntut DPR maupun pemerintah hentikan segala upaya pelemahan KPK
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof Koentjoro membacakan pernyataan sikap terkait polemik revisi Undang-undang KPK yang saat ini menjadi sorotan.
“Amanah konstitusi untuk menjaga persatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa mustahil tercapai jika korupsi merajarela,” ujar Koentjoro, di Balairung, Minggu (15/9/2019).
Amanah reformasi telah melahirkan KPK.
Lembaga antirasuah ini tumbuh berkembang bersama demokrasi dan mendapat kepercayaan publik secara luas.
Bahkan, KPK menjadi rujukan international.
Beberapa pekan terakhir, lanjut dia, ada upaya sistematis pelemahan KPK dan gerakan antikorupsi.
Sementara itu, para dosen dan civitas akademika UGM menuntut kepada DPR dan pemerintah agar menghentikan segala tindakan pelemahan terhadap KPK.
“Menghentikan pembahasan RUU KPK, karena prosedur dan subtansinya yang dipaksakan berpotensi meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan menjadi akar dari karut marut persoalan akhir-akhir ini," ujar dia.
Baca: Tanggapan Ernest Prakasa mengenai Revisi UU KPK, Ernest: Jangan Kita Main Dukung, Kritisi Terus
2. Abraham Samad kritik capim KPK cacat yuridis
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menyebut, calon pimpinan KPK cacat yuridis karena pansel capim KPK menghilangkan salah satu syarat yang mengharuskan calon pimpinan melaporkan harta kekayaan.
“Bahasa sederhananya saya mau katakan cacat yuridis. Kenapa saya katakan itu, karena ada satu poin yang didegradasi, tidak dijadikan syarat mutlak,” ujar Samad saat menjadi pembicara dalam diskusi dengan tema "Mengawal Integritas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi" di Fakultas Hukum UGM, Selasa (10/09/2019).