Kritik tersebut datang dari Sekretaris Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) Petrus Selestinus.
Menurut Petrus, pimpinan KPK tak hanya tidak kompak namun sudah terjadi perpecahan.
"Sebetulnya bukan lagi ketidakkompakan, tapi ini bisa perpecahan," ujar Petrus dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Hal itu tampak ketika tiga komisioner KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (13/9/2019).
Tiga pimpinan yang hadir, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo beserta dua wakilnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Namun, dua komisioner KPK lainnya tidak hadir dalam konferensi pers itu, yaitu Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.
Menurut Petrus, bukan tidak mungkin, dua pimpinan lain tidak diikutkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Kemudian kan Basaria Panjaitan mengatakan, 'saya tetap melanjutkan itu'. Bisa saja Basaria dan Alex Marwata tidak diikutkan dalam keputusan terkait dengan sikap terakhir mengembalikan mandat itu kepada Presiden," ujar Petrus.
"Ini menunjukan perpecahan di dalam KPK sulit dielakkan," lanjut dia.
FLHI menyayangkan sikap Agus dan dua wakilnya yang menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden.
Sebab, penyerahan mandat seperti itu tidak ditemukan dalam tugas dan wewenang pimpinan KPK pada UU KPK.
Ia mengatakan, langkah itu berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi.
"Ini juga bukan pembangkangan, tapi pemboikotan, memacetkan pelaksanaan pemberantasan korupsi," ujar Petrus.
Ia berharap Agus dan kawan-kawan kembali lagi memimpin dan menjalankan KPK sesuai tugas dan fungsi.
Sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat ke Jokowi disayangkan oleh putri Gus Dur, Anita Wahid.
Meski demikian, Anita memaklumi keputusan pimpinan KPK tersebut.
"Kalau saya terus terang menyayangkan. Saya berharap dalam kondisi krusial seperti sekarang justru KPK perlu memperlihatkan bahwa mereka adalah profesional-profesional yang tetap bekerja dalam kondisi apapun untuk memberantas korupsi," kata Anita Wahid saat konferensi pers Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi (AMUKK) di Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).
Meski begitu, ia bisa memahami keputusan yang diambil tiga pimpinan KPK tersebut.
Selama ini tiga pimpinan KPK tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang KPK yang kini bergulir di DPR RI.
"Disahkannya pengajuan undang-undang ini pada meeting di DPR tanpa sekalipun mengirimkan draft RUU-nya ke KPK, padahal ini mengenai mereka," katanya.
Baca: Serahkan Mandat ke Presiden, Agus Rahardjo: KPK Rasanya seperti Dikepung dari Berbagai Macam Sisi
Begitu juga permintaaan mereka untuk bertemu presiden guna membahas revisi UU KPK, juga tidak kunjung mendapat waktu.
"Ya kalau saya paham, mereka akan berpikir terus apa gunanya kita di sini? Kalau untuk memperjuangan apa yang ada di sini saja tidak bisa bahkan tidak dianggap. Saya menyesali tapi saya memahami," kata Anita.