Gaji Bersih Anggota DPR DKI Jakarta Senilai Rp 111 Juta Per Bulan, Ini Rincian Lengkapnya

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan Anggota DPRD DKI periode 2019 - 2024 Jakarta di Ruang Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gaji bersih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019- 2024 telah dirilis.

DPR DKI mendapat gaji dan tunjangan yang tergolong tinggi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019- 2024 mendapatkan gaji dan tunjangan hingga mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Meskipun tergolong nominal yang fantastis, namun ternyata gaji tersebut masih sama dengan periode sebelumnya.

Baca: Daftar Anggota DPR RI & DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024

Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi mengatakan, gaji dan tunjangan mereka sama dengan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.

"Masih sama dengan periode sebelumnya, belum ada perubahan," kata Yuliadi saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/9/2019) dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.

GAJI SELANGIT Anggota DPRD DKI Jakarta, dari Tunjangan Keluarga, Paket, Reses hingga Beras. (dok/KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Gaji dan tunjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Gaji dan tunjangan ini dibagi tiga, yakni ketua mendapat Rp 59 juta, empat wakil mendapat Rp 110 juta, dan 101 anggota mendapat Rp 111 juta.

Ketua DPRD DKI Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 68 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 8 juta sehingga gaji bersih Rp 59 juta.

Rinciannya:

1. Tunjangan keluarga Rp 420.000

2. Uang representasi Rp 3 juta

3. Uang paket Rp 300.000

4. Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta

5. Tunjangan beras Rp 153.920

6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta

7. Biaya operasional Rp 18 juta

8. Tunjangan badan anggaran Rp 326.500

9. Tunjangan badan musyawarah Rp 326.500

10. Tunjangan bapemperda Rp 326.500

11. Tunjangan reses Rp 21 juta

Halaman
123


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer