Visa Progresif Tak Berlaku Lagi, Simak Ketentuan Baru Visa Umrah yang Harus Diketahui

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019).

Secara terpisah, Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah Endang Djumali mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, seperti sekretaris pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, penanggung jawab E-Hajj Mr. Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji dan Umrah Saudi.

Jamaah haji sedang berdoa ketika melaksanakan wukuf di padang Arafah. (bincangsyariah.com)

"Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progresif dari 2000 riyal (sekitar Rp 700 ribu) menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulangkali umrah," kata Endang Djumali dikutip dari situs resmi Kemenag.

"Begitu juga dengan visa haji, nominalnya menjadi 300 riyal," ujarnya.

Baca: Tips untuk Jemaah Agar Tetap Bugar Saat Puncak Haji Wukuf di Arafah

Endang menjelaskan, jemaah yang dikenakan visa progresif didasarkan pada data E-Hajj yang dikeluarkan Arab Saudi.

Sebelumnya, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jemaah umrah sejak 2016 lalu.

Sedangkan, visa progresif jemaah haji berlaku sejak 2018.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Afitria Cika)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Fathul Amanah
BERITA TERKAIT

Berita Populer