Resmi! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Jadi 23 Persen Mulai 1 Januari 2020

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok

Hal tersebut menyusul perubahan kebijakan struktur tarif cukai rokok melalui simplifikasi tarif dan penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Tangan (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Kalau karena simplikasi cukai yang seakan justru cenderung mengarah pada pemerosotan kekuatan industri atau kekuatan pangsa pasar hanya dibeberapa pihak saja, maka ini bukan lagi menuju ke arah tujuan di awal tapi persaingan usaha yang mungkin menjadi tidak sehat," jelasnya.

Dia menilai, kebijakan simplikasi dan penggabungan terhadap SKM dan SPM di industri rokok memang baik, yaitu bertujuan meningkatkan penerimaan negara.

Namun harus dicermati dengan baik dan seksama bagimana dampak yang akan ditimbulkan.

"Kalau tujuannya ingin penerimaan negara yang lebih optimal, artinya menghindari adanya orang yang menghindari bayar cukai, lewat cara apapun, lewat cukai palsu, atau cukai pada kateegorinya. Saya kira itu masalah administrasi yang bisa diperbaiki," tuturnya.

Baca: Tembakau

 

Ia juga menyampaikan, jika atas kebijakan itu timbul persaingan usaha yang tidak sehat antarperusahaan, maka ini tidak baik untuk kelangsungan industri rokok di Indonesia.

Apalagi, jika sifat dari aturan itu tujuannya hanya dalam jangka waktu singkat.

"Setelah adanya persaingan usaha tidak sehat, bahkan misal memurahkan rokok atau banjiri pasokan supply dengan rokok yang ada, kan malah jadi dissinsentif dengan tujuan awal yang tujuannya meningkatkan penerimaan negara," paparnya.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Yoga Sukmana/Murti Ali Lingga/Widi Hermawan)



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer