Serahkan Mandat ke Presiden, Agus Rahardjo: KPK Rasanya seperti Dikepung dari Berbagai Macam Sisi

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Agus Rahardjo (keempat kanan) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (ketiga kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (keempat kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini.

Ia pun khawatir seluruh langkah yang sudah ditempuh pemerintah dan DPR RI dalam merevisi UU KPK akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

Setelah penyerahan mandat itu, Agus menuturkan, pimpinan masih menunggu respons Presiden Jokowi apakah mereka masih bisa dipercaya hingga akhir Desember atau tidak.

Pimpinan KPK juga menunggu jawaban Presiden terkait apakah mereka dapat beroperasi seperti biasa.

“Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember, atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu,” ucapnya.

Baca: Firli Jadi Ketua KPK, Anggota Komisi III: Kalau Publik Tidak Puas, Tinggal Dikritik

Revisi UU KPK dilakukan sembunyi-sembunyi

Salah satu alasan pimpinan KPK menyerahkan mandat kelembagaan ke Presiden adalah pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

KPK merasa pembahasan bukan hanya dilakukan dengan tidak melibatkan lembaga antirasuah itu.

Namun, pembahasan juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Sebab, sampai sekarang KPK belum pernah menerima draf revisi UU KPK.

“Sampai hari ini, draf yang sebetulnya saja kami tidak tahu. Rasanya, membacanya seperti sembunyi-sembunyi,” kata Agus Rahardjo.

Baca: KPK Nyatakan Irjen Firli Telah Langgar Etik Berat karena Bertemu TGB

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergandengan tangan mengelilingi gedung KPK sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK di lobi gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Aksi ini merupakan penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dapat melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Tidak hanya itu, Agus Rahardjo juga merasakan bahwa revisi UU KPK dilakukan dalam waktu sangat cepat. Dia juga mendapat kabar bahwa revisi UU KPK akan segera disetujui.

Melihat pembahasan yang dilakukan dengan cara seperti ini, pimpinan KPK pun bertanya-tanya alasan dilakukannya revisi UU KPK.

“Ada kegentingan apa sih, ada kepentingan apa, sehingga harus buru-buru disahkan?” ujar Agus.

Sejumlah alasan itu menjadi latar belakang pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo.

“Setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden,” kata Agus Rahardjo.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman/Widi Hermawan)



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer