Ia pun khawatir seluruh langkah yang sudah ditempuh pemerintah dan DPR RI dalam merevisi UU KPK akan melemahkan KPK secara kelembagaan.
Setelah penyerahan mandat itu, Agus menuturkan, pimpinan masih menunggu respons Presiden Jokowi apakah mereka masih bisa dipercaya hingga akhir Desember atau tidak.
Pimpinan KPK juga menunggu jawaban Presiden terkait apakah mereka dapat beroperasi seperti biasa.
“Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember, atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu,” ucapnya.
Baca: Firli Jadi Ketua KPK, Anggota Komisi III: Kalau Publik Tidak Puas, Tinggal Dikritik
Salah satu alasan pimpinan KPK menyerahkan mandat kelembagaan ke Presiden adalah pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
KPK merasa pembahasan bukan hanya dilakukan dengan tidak melibatkan lembaga antirasuah itu.
Namun, pembahasan juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sebab, sampai sekarang KPK belum pernah menerima draf revisi UU KPK.
“Sampai hari ini, draf yang sebetulnya saja kami tidak tahu. Rasanya, membacanya seperti sembunyi-sembunyi,” kata Agus Rahardjo.
Baca: KPK Nyatakan Irjen Firli Telah Langgar Etik Berat karena Bertemu TGB
Tidak hanya itu, Agus Rahardjo juga merasakan bahwa revisi UU KPK dilakukan dalam waktu sangat cepat. Dia juga mendapat kabar bahwa revisi UU KPK akan segera disetujui.
Melihat pembahasan yang dilakukan dengan cara seperti ini, pimpinan KPK pun bertanya-tanya alasan dilakukannya revisi UU KPK.
“Ada kegentingan apa sih, ada kepentingan apa, sehingga harus buru-buru disahkan?” ujar Agus.
Sejumlah alasan itu menjadi latar belakang pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo.
“Setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden,” kata Agus Rahardjo.