Banyak warga yang mengeluhkan dampak dari kabut asap tersebut.
Kabut asap mulai mengganggu pernapasan warga, sehingga ketika melakukan aktifitas di luar harus mengenakan masker.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim kabut asap kebakaran hutan yang terjadi di Riau dan Kalimantan tak mengganggu penerbangan.
Baca: Kabut Asap Kepung Riau, Greenpeace Indonesia: Ini Merupakan Bentuk Kegagalan Pemerintah
Baca: Riau Kabut Asap, Pemerintah Buat 4 Acuan untuk Atasi Dampak Buruk dari Kebakaran Tersebut
Walaupun begitu, dia berharap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut bisa segera teratasi agar tak berdampak buruk bagi masyarakat.
“Sejauh ini belum ada dampak yang serius ya, tapi ke depan kalo tidak ada upaya-upaya menyelesaikan, ini akan serius,” ujar Budi di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Ia mengaku telah menugaskan Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti untuk melakukan koordinasi yang intensif dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait masalah ini.
Berdasarkan info yang diterimanya, Riau menjadi wilayah yang paling terkena dampak parah dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut.
Baca: Kabut Asap di Pekanbaru Makin Pekat, Warga Keluhkan Dampaknya, Sesak Napas hingga Demam
Baca: Begini Tanggapan Menteri Lingkungan Malaysia Terkait Klaim Menteri Siti Nurbaya Soal Kabut Asap
“Memang Riau yang dalam posisi paling besar, karena dua hal, yang dari selatan itu ke arah Riau dan Riau enggak bisa kemana-mana, karena ada angina tertentu di Selat Malaka, jadi mereka (asap) stop di Riau,” kata Budi.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau bersama jajaran lintas sektoral telah membuat kesepakatan mengenai acuan sebagai pedoman bersama.
Langkah tersebut guna mengatasi dampak dari kabut asap tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau dr Yohanes pada Jumat (13/9/2019).
Baca: Bantah Indonesia Penyebab Kabut Asap Malaysia, Menteri Siti Nurbaya: Sumber Bukti Data Harus Jelas
Baca: Singapura Keluhkan Kualitas Udara Terancam Akibat Kabut Asap Kebakaran Hutan di Indonesia
Ia menyebutkan ada 4 acuan pedoman yang disepakati untuk mengatasi dampak dari kabut asap.
Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dengan nilai 101-199 atau tidak sehat untuk beberapa kelompok rentan.
Kelompok rentan yang dimaksud adalah ibu hamil, bayi, balita, anak usia sekolah, serta lansia.
Mereka tidak dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan di luar rumah atau gedung.
Kegiatan tersebut meliputi olahraga, gerak jalan santai, upacara, dan kegiatan sejenis.
Jikalau terpaksa harus keluar rumah, maka harus mengenakan masker dan peralatan pelindung sejenis.
Baca: Asap Kebakaran Hutan Tutupi Jalanan di Kalimantan Selatan, Setiap Hari Titik Api Bermunculan
Baca: Polda Riau Tetapkan Satu Perusahaan Sebagai Tersangka Kebakaran Hutan