Kapolda Sumut Heran Duit Rp 1,6 M Bisa Raib di Parkiran Kantor Gubernur Sumut: Kok Masih Pakai Tunai

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Kapolda Sumut Penasaran Duit Rp 1,6 Miliar Kok Bisa Hilang di Parkiran Kantor Gubernur Sumut.

“Pada pukul 17.00 WIB, saat hendak pulang, yang bersangkutan melihat tas sudah tidak ada di dalam mobil," ungkap M Ikhsan.

Baca: Baim Wong di WA Perempuan Tak Dikenal, Minta Tolong Dibebaskan dari Pria Tiongkok yang Menikahinya

Baca: Siswa SMA Jadi Tersangka karena Bunuh Begal yang Mau Merampok dan Nyaris Perkosa Pacarnya

"Yang bersangkutan ditemani saudara Indrawan Ginting menghubungi Polrestabes Medan dan membuat laporan dan telah di BAP oleh pihak kepolisian,” kata M Ikhsan.

M Ikhsan mengakui tidak ada pengawalan dari petugas keamanan saat Aldi dan Indrawan mengambil uang itu.

"Tidak ada pengawalan saat mengambil uang. Dia (Aldi) hanya berdua dengan Indrawan," bebernya.

Namun M Ikhsan menolak menjawab kerusakan pada mobil yang digunakan keduanya.

Begitu juga saat ditanya alasan mereka meninggalkan uang di dalam mobil.

“Biar pihak kepolisian yang menjawab,” ucap M Ikhsan.

Baca: 20 Quotes BJ Habibie Tentang Mimpi, Cinta hingga Kesetiaan

Baca: Sesal Sutiyoso Tak Jenguk Habibie, Malu dan Takut Ditolak Masuk RSPAD : Aku Bukan Siapa-siapa

Masih kata M Ikhsan, kasus itu sudah dilaporkan ke Gubernur dan Sekdaprov Sumut.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan inspektorat,” tegas M Ikhsan.

Kasubbag Anggaran Fuad Perkasa menjelaskan bahwa uang yang hilang tersebut merupakan honor kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan PAPBD Sumut 2019 dan RAPBD Sumut 2020.

Ironisnya, mereka tidak merinci jumlah pegawai yang terlibat dalam tim TAPD yang akan menerima honor tersebut.

"Untuk berapa person coba kita lihat berapa orang. Itu berdasarkan SK Gubernur yang mendapat honor ini. Nanti kita lihat berapa jumlahnya. Ada semua sudah jelas, berapa honornya siapa orangnya di OPD mana dia, semua jelas," kata Fuad.

Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 12 September 1984 Terjadinya Peristiwa Tanjung Priok

Terkait kebijakan mengambil uang secara tunai, Fuad menjelaskan hal itu didasarkan pada peraturan gubernur tentang transaksi non tunai.

Menurutnya, bendahara dibenarkan menyerahkan transfer kepada orang yagn dikuasakan untuk mencairkannya dalam hal ini yakni Muhammad Aldi yang kini sudah membuat laporan di kepolisian.

"Dari Bank Sumut ke bendahara itu non tunai, kemudian dari bendahara kepada si person tadi M Aldi juga transfer. Nah, M Aldi setelah menerima transfer mencairkannya untuk selanjutnya didistribusikan ke tim TAPD," urainya.

Lebih lanjut, Fuad membeberkan bahwa saat Aldi dan Indrawan naik ke atas dengan alasan absen, mobil diketahui alami rusak pada bagian kunci.

"Jadi mobil dirusak pada bagian kunci depan tepatnya sopir dan posisi kaca tidak pecah," jelas Fuad. (cr23/tribun-medan.com)

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Anil Rasyid



Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer