Presiden Jokowi Minta Revisi UU Jangan Ganggu Independensi KPK

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara terkait pro-kontra revisi UU KPK.

Jokowi menegaskan agar revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai mengganggu independensi KPK.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019), pernyataan itu disampaikan Jokowi ketika ditanya awak media mengenai sejumlah pasal dalam draf revisi yang berpotensi melemahkan KPK.

Misalnya pasal tentang pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penghentian penyidikan.

“Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana,” kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca: Revisi UU KPK, Said Didu Kritik Jokowi, Mahfud Bela Jokowi: Saya Kira Pak Didu Keliru

Jokowi mengatakan, pagi ini ia sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU KPK dari Kementerian Hukum dan HAM.

Ia mengaku akan mempelajari terlebih dulu DIM tersebut.

Setelah itu ia baru akan memutuskan apakah akan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR sebagai tanda dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara dewan dan pemerintah.

“Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi,” kata dia.

Baca: Resmi, Seluruh Fraksi di DPR Setujui Revisi UU KPK

Jokowi juga mengaku akan mempelajari satu per satu setiap pasal dalam draf RUU KPK yang disusun DPR.

Bisa saja ada pasal yang disetujui pemerintah, namun ada juga pasal yang ditolak.

“Nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa (pasal) ini iya, kenapa (pasal) ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya,” kata dia.

Sebelumnya, seorang peneliti LIPI, Moch Nurhasim sempat mempertanyakan posisi Jokowi sebagai presiden terkait inisiatif DPR yang akan merevisi UU KPK.

“Pertanyaannya satu, kira-kira Presiden Jokowi posisinya ada di mana (dalam revisi UU KPK)?” ujar Nurhasim di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Menurut dia, rencana revisi UU KPK sudah menjadi kegaduhan publik, nasib pemberantasan korupsi pun sedang jadi sorotan.

Oleh sebab itu, penting bagi seorang kepala negara untuk menyatakan sikap, apakah mendukung revisi itu atau menolaknya.

“Paling penting dari penolakan sivitas LIPI atas revisi UU KPK ini adalah Presiden segera bersikap, mengambil posisi, posisinya ada di mana? Apakah mendukung, menolak atau diam saja dan diserahkan kepada kekuatan-kekuatan politik di parlemen?” ujar dia.

Baca: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk

Nurhasim mengatakan, apabila Jokowi terus berlarut-larut dan belum bersikap, maka di masyarakat akan muncul kekhawatiran seolah Presiden ingin mengadu antara publik dan DPR dalam persoalan KPK ini.

“Desakan kami jelas, Presiden didesak untuk segera keluarkan sikap atau posisi. Karena ini akan bisa selesai kalau suara penolakan bergelora dari semua kalangan. Kita tunggu dua minggu ini sebelum pelantikan, kira-kira posisi Pak Presiden bagaimana?” ujar dia.

Ia sekaligus menyoroti DPR dan orang-orang di sekitar Jokowi yang menebarkan opini bahwa revisi UU KPK ini justru akan memperkuat KPK secara kelembagaan.

Halaman
12


Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer