Perubahan Kebijakan Cukai Rokok Dinilai Dapat Picu Persaingan Tidak Sehat

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Peruabahan kebijakan soal struktur tarif cukai rokok melalui simplifikasi tarif dan penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Tangan (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dinilai dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo.

Menurut Kodrat, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019), kebijakan itu dapat berpotensi membuat kekuatan pangsa pasar hanya dikuasai beberapa pihak saja.

“Kalau karena simplikasi cukai yang seakan justru cenderung mengarah pada pemerosotan kekuatan industri atau kekuatan pangsa pasar hanya di beberapa pihak saja, maka ini bukan lagi menuju ke arah tujuan di awal tapi persaingan usaha yang mungkin menjadi tidak sehat,” kata Kodrat ketika ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Baca: Audisi Beasiswa Djarum Disebut Ekspolitasi Anak, Ketua PB Djarum : Tidak Ada Unsur Rokok Sama Sekali

Lebih lanjut, Kodrat menjelaskan bahwa kebijakan simplifikasi dan penggabungan terhadap SKM dan SPM di industri rokok memang baik.

Hal tersebut karena kebijakan itu bertujuan meningkatkan penerimaan negara.

Kendati demikian, harus dicermati dengan baik dan seksama bagaimana dampak yang akan ditimbulkan nantinya.

“Kalau tujuannya ingin penerimaan negara yang lebih optimal, artinya menghindari adanya orang yang menghindari bayar cukai, lewat cara apapun, lewat cukai palsu, atau cukai pada kategorinya. Saya kira itu masalah administrasi yang bisa diperbaiki,” tuturnya.

Kodrat menilai, jika dari kebijakan itu timbul persaingan usaha yang tidak sehat antarperusahaan, maka ini tidak tidak baik untuk kelangsungan industri rokok di Indonesia.

Apalagi, jika sifat dari aturan itu tujuannya hanya untuk jangka waktu yang singkat.

“Setelah adanya persaingan usaha tidak sehat, bahkan misal memurahkan rokok atau banjiri pasokan supply dengan rokok yang ada, kan malah jadi dissinsentif dengan tujuan awal yang tujuannya meningkatkan penerimaan negara,” ungkapnya.

Menurut Kodrat, kepentingan tersebut mungkin memang agak sulit ketika ada kementerian lain seperti Kemenkes yang mengaitkannya dengan tujuan kesehatan.

“Saya kira kalau semua duduk bareng dan memang ditentukan nantinya oleh harmonisasi juga peraturan yang ada, maka roadmap cukai indo ini bisa dilaksanakan atau terimplementasi,” tambahnya.

Adanya rencana perubahan kebijakan struktur tarif cukai rokok melalui simplifikasi tarif dan penggabungan volume produksi SKM dan SPM telah menjadi perhatian publik.

Bahkan sejumlah pihak menolaknya.

Baca: Kretek

Pangkas Penerimaan Negara

Sementara itu, peneliti dari Universitas Padjajaran (UNPAD), Bayu Kharisma telah melakukan kajian tentang kebijakan cukai rokok dengan skema simplikasi SKM dan penggabungan SPM.

Ternyata, simulasi dalam penelitian ini membuktikan jika kebijakan itu belaku maka berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Penggabungan volume ini disimulasikan dengan adanya perubahan harga cukai per-batang pada golongan 2 layer 1 dan layer 2 menjadi golongan 1.

“Simulasi memperlihatkan penjualan SKM golongan 2 layer 1 akan turun sebanyak 258 ribu batang per-bulan, sedangkan SKM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 113 ribu batang per-bulan. Pada jenis rokok SPM penggabungan menyebabkan penjualan SPM golongan 2 layer 1 turun sebanyak 2.533 juta batang, dan SPM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 1.593 juta batang,” ujar Bayu di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Halaman
12


Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Fathul Amanah

Berita Populer