Meski Dipenjara, Ahmad Dhani Tetap Beri Santunan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Dul 6 Tahun Silam

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dul Jaelani bersama keluarga korban kecelakaan maut Tol Jagorawi tahun 2013 saat ditemui Grid.ID Senin (9/9/2019).

Tujuh dari 13 penumpang Daihatsu Grand Max tersebut meninggal dunia.

Baca: Lahirkan Anak Kedua, Sandra Dewi Belum Pamer Wajah Buah Hati hingga Banjir Ucapan Selamat

Baca: Mengaku Konsumsi Ganja Karena Sulit Tidur, Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kecelakaan mobil Dul Jaelani pada September 2013.Warta Kota (Ahmad Suban)

Kasus Dul itu lalu bergulir ke meja hijau, dan ia dijatuhi vonis bersalah namun Majelis Hakim membebaskan putera bungsu Ahmad Dhani itu.

Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.

Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keluarga terdakwa, Dul Jaelani, bersedia untuk bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan dan pemakaman untuk korban meninggal.

Tidak hanya itu, keluarga Dul Jaelani juga menanggung biaya pendidikan para korban hingga ke jenjang perguruan tinggi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer