Surat pengunduran diri Suryadman Gidot itu ditulis tangan dan tersebar di bebreapa grup WhatsApp wartawan, Minggu (8/9/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Senin (9/9/2019), kabar pengunduran diri Suryadman Gidot sebagai Bupati Bengkayang dibenarkan oleh Kasubbag Humas Pemda Bengkayang, Robertus.
“Benar, (surat itu) dari Bapak (Bupati),” kata Robertus.
Menurutnya, Suryadman Gidot adalah orang yang tidak mau bertele-tele dalam menghadapi masalah.
Karena itu, dia menuliskan surat pengunduran diri setelah dia menjadi pesakitan KPK.
“Setahu saya (surat itu) benar. Pak Gidot ingin Bengkayang tetap maju, jadi dia mundur agar tidak bertele-tele,” tutur dia.
Baca: KPK Tangkap 5 Orang saat OTT Kalbar, dari Kepala Dinas hingga Bupati Bengkayang
Sementara itu, terkait jabatan Gidot sebagai Ketua DPD Partai Demokrat, seorang pengurus DPD Partai Demokrat Kabupaten Bengkayang, Erma mengatakan partai belum membuat keputusan.
“Enggak tahu. Belum ada keputusan. Kami lagi sibuk komtemplasi ke-18,” ucap dia.
Adapun isi surat pengunduran Suryadman Gidot pada intinya adalah pengunduran dirinya sebagai Bupati Bengkayang.
Berikut isi lengkap surat pengunduran Suryadman Gidot tersebut.
Nama lengkap Suryadman Gidot, tempat tanggal lahir, Pejampi 15 Mei 1971, jabatan Bupati Bengkayang periode 2016-2021, alamat Jl. Langgawi, No 3, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.
Dengan ini menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati Bengkayang periode 2016-2021 dikarenakan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 September 2019.
Surat pengunduran ini dibuat dalam upaya tindak lanjut untuk pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati hingga tahun 2021.
Demikian surat pengunduran ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Baca: LENGKAP Daftar & Parade Foto 43 Kepala Daerah Koruptor yang Kena OTT KPK: Banyak yang Pose Senyum
Baca: Deretan Pejabat BUMN Korup yang Ditangkap KPK Sepanjang 2019
Diberitakan sebelumnya, Komisi Antirasuah telah menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan di Bengkayang dan Pontianak, Selasa (3/9/2019) kemarin.
Selain Suryadman, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkayang Alexius.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, ada lima orang lain dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang menjadi tersangka pemberi suap.