Pemerintah memang sedang menerapkan aturan pemblokiran hape melalui nomor IMEI ( International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memblokir peredaran ponsel ilegal alias blackmarket (BM) di Indonesia.
Mekanisme pemblokiran HP BM menggunakan deretan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan.
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Nah, ini cara cek IMEI HP di situs imei.kemenperin.go.id. Awas kena blokir bila HP-mu BM alias ilegal.
Baca: Jangan Dibuang! Ponsel Android dan iPhone Bekas Ternyata Bisa Dijadikan CCTV, Simak Caranya
Baca: Harga Terbaru Ponsel Samsung Bulan Agustus 2019, Mulai dari Galaxy M10, A30 hingga Galaxy Note 10
Anda dapat mengecek apakah IMEI di ponselnya, terdaftar atau tidak dalam mesin identifikasi milik Kemenperin.
Bila terdaftar, selamat, ponsel Anda masih bisa dipakai alias HP Anda asli!
Bila tidak, artinya ponselmu ilegal alias BM, siap-siap saja diblokir dan berakhir jadi barang rongsokan.
Diketahui, Kemenperin menggandeng dua kementerian lain, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertekad memberantas peredaran ponsel BM.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Sementara Kemenkominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal.
Kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
Baca: Awas! 6 Tempat Ini Terlarang untuk Simpan Ponsel, Bisa Picu Tumor hingga Kanker
Baca: Main Ponsel di Toilet Ternyata Bisa Bikin Ambeien, Berikut Fakta dan Tips Pencegahannya!
Rencananya, aturan IMEI bakal diterbitkan pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-74.
Namun dalam perjalanannya, seperti yang sudah seringkali terjadi, proses penerbitan regulasi tersebut berlarut-larut.
Nah, kabar terbaru, draf aturan validasi IMEI saat ini sudah bersifat final, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.
Bahkan, beleid ini hanya tinggal menentukan waktu penandatanganan bersama antara Kemkominfo, Kemdag, dan Kemperin.
"Naskah (IMEI) sudah final dan sudah ada di meja Pak Menteri. Tinggal menunggu waktu penandatanganan secara bersama dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," ujar Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Jumat (6/9/2019).
Meski demikian, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Ismail memprediksi, butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken lalu diimplementasikan.
Menurut Ismail, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus mempersiapkan 8 hal.
Dikutip dari Kompas.com, kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler.