Prosedur izin ini membuka peluang rencana penyadapan dibocorkan.
Padahal, selama ini penyadapan menjadi salah satu senjata KPK membongkar korupsi.
Baca: Sesalkan Penetapan Veronica sebagai Tersangka, Benny Wenda : Dia Bela Siapa Saja
Sementara itu, peneliti ICW, Donal Fariz, juga melihat materi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR berpotensi melemahkan, bahkan melumpuhkan KPK.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menjadi kunci agar pelemahan KPK tidak menjadi kenyataan.
”Presiden punya otoritas secara konstitusional untuk tidak menyetujui pembahasan revisi UU tersebut. Kalau Presiden tidak mau, tidak bisa DPR memaksakan pembahasan dan tidak mungkin pula RUU itu disahkan,” ucapnya.