Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (tengah), memberikan keterangan kepada awak media perihal silaturahmi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Panglimapolim Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2015). Dalam silaturahmi tersebut, Kejaksaan Agung RI sepakat, penanganan kasus korupsi, KPK sebagai koordinator dan supervisor. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Prosedur izin ini membuka peluang rencana penyadapan dibocorkan.

Padahal, selama ini penyadapan menjadi salah satu senjata KPK membongkar korupsi.

Baca: Sesalkan Penetapan Veronica sebagai Tersangka, Benny Wenda : Dia Bela Siapa Saja

Sementara itu, peneliti ICW, Donal Fariz, juga melihat materi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR berpotensi melemahkan, bahkan melumpuhkan KPK.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menjadi kunci agar pelemahan KPK tidak menjadi kenyataan.

”Presiden punya otoritas secara konstitusional untuk tidak menyetujui pembahasan revisi UU tersebut. Kalau Presiden tidak mau, tidak bisa DPR memaksakan pembahasan dan tidak mungkin pula RUU itu disahkan,” ucapnya.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Ardito Ramadhan/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Fathul Amanah
BERITA TERKAIT

Berita Populer