Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Ditilang Setengah Juta, Berapa Kecepatan Maksimalnya?

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggunakan alat speed gun untuk mengukur kecepatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dalam penutupan Operasi Zebra Lodaya 2017, Selasa (14/11/2017).

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 5 jo pasal 106 ayat 4 huruf g atau pasal 115 huruf a.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa sanksi yang akan dikenakan adalah berupa pidana kurungan selama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer