Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 5 jo pasal 106 ayat 4 huruf g atau pasal 115 huruf a.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa sanksi yang akan dikenakan adalah berupa pidana kurungan selama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official