Salah satu pihak yang merespons negatif rencana pemerintah itu adalah para buruh.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/9/2019), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bahkan mengatakan para buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
Demonstrasi tersebut akan digelar jika pemerintah terus bersikeras menaikkan iuran JKN BPJS Kesehatan.
Para buruh, menurut Iqbal akan menggelar aksi besar-besaran untuk menentang rencana pemerintah tersebut.
“Pasti ada aksi, kalau pemerintah bersikeras menaikan iuran pasti akan ada perlawanan, pertama melalui gerakan, hukum dan politik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Baca: Dituding Jadi Provokator Rusuh Papua, Veronica Koman Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca: Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan, Ratusan Buruh Sidoarjo Gelar Aksi Unjuk Rasa
Iqbal mengatakan aksi demonstrasi itu akan melibatkan 150 ribu orang buruh yang akan digelar di 10 kota industri di 10 provinsi.
Bahkan Iqbal juga mengatakan bahwa mereka sudah menentukan waktu untuk menggelar aksi demonstrasi tersebut.
“Dalam bentuk gerakan KSPI sedang mengajak serikat buruh tanggal 2 Oktober, satu hari setelah pelantikan DPR kami akan aksi besar besaran 150.000 orang di 10 kota industri di 10 provinsi,” sambung dia.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa protes para buruh tidak hanya akan berhenti di aksi demonstrasi saja.
Pasalnya, kenaikan iuran JKN BPJS Kesehatan jelas akan memberatkan masyarakat, tidak hanya buruh saja.
KSPI juga meminta kepada pemerintah supaya memikirkan daya beli dan pendapatan masyarakat.
Sebab, dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka uang masyarakat akan dipotong lebih banyak lagi.
“Misal untuk kelas III naiknya jadi Rp 42 ribukan. Kalau peserta mandiri satu istri, satu suami dan 3 anak, berarti Rp 42 ribu kali 5 orang sudah Rp 210 ribu,” kata dia.
“Bagi orang Jakarta yang upah minimum non buruh Rp 3,9 juta mungkin enggak terasa naik jadi Rp 210 ribu keluar. Tapi gimana pekerja di daerah lain dengan UMP yang lebih kecil?” sambungnya.
Iqbal juga yakin aksi para buruh tersebut akan mendapatkan dukungan dari kelompok masyarakat lainnya.
Sebab, dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan dirasakan oleh pekerja lainnya bahkan masyarakat secara luas juga.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020.
Namun, ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II.
“Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat,” ujarnya seusai rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Senin (3/9/2019).