Deretan Pejabat BUMN Korup yang Ditangkap KPK Sepanjang 2019

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK didampingi Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kiri) dan Laode M Syarif (kanan) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang Dollar Amerika sebanyak USD35.000 saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembanguanan Jalan dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar, dan Pemilik PT Enra Sari (ES), Robi Okta Fahlefi serta barang bukti uang 35 ribu USD terkait kasus dugaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Sofyan meminta agar fee dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar, dibagi secara rata.

2. Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menangkap lima pejabat dan pegawai BUMN dalam operasi tangkap tangan di Jakarta Selatan, pada 31 Juli 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, lima orang yang ditangkap berasal dari dua BUMN yakni PT Angkasa Pura II (PT AP II) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam termasuk salah satunya.

Andra diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Taswin Nur.

Uang itu diduga merupakan imbalan atas jasa Andra yang mengawal proyek baggage handling system di sejumlah bandara supaya dikerjakan oleh PT INTI.

PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) awalnya ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.

Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.

Selain itu, Andra mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.

Uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti.

Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT Inti.

3. Direktur Krakatau Steel

Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (persero) Sekaligus Tersangka Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Kuncoro selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima)

Direktur Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro menjadi petinggi BUMN selanjutnya yang terjerat KPK.

Wisnu Kuncoro tertangkap dalam OTT KPK di kawasan BSD City, Tangerang Selatan pada 22 Maret 2019.

Selain Wisnu, KPK menangkap enam orang lainnya.

Transaksi terlarang ini diduga terkait suap pengadaan barang dan peralatan di PT Krakatau Steel di tahun 2019 yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.

Dalam kasus ini, pihak swasta bernama Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Alexander kemudian menunjuk PT Grand Kartech dan menyepakati commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Halaman
1234


Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer