Dalam OTT tersebut KPK mengamankan beberapa orang yang diduga terkait suap.
Beberapa orang yang diamankan KPK antara lain ialah Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar; pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi beserta stafnya Edy Rahmadi.
Dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (3/9/2019) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melakukan konferensi pers guna menjelaskan kronologi OTT yang melibatkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari commitment fee 10 persen dari proyek yang didapatkan oleh ROF (Robi) kepada Bupati AYN melalui EM (Elfin)," kata Basaria dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).
Baca: KPK Tangkap 5 Orang saat OTT Kalbar, dari Kepala Dinas hingga Bupati Bengkayang
Baca: LENGKAP Daftar & Parade Foto 43 Kepala Daerah Koruptor yang Kena OTT KPK: Banyak yang Pose Senyum
Basaria pun menjelaskan, sekitar pukul 15.30 WIB tim KPK melihat Robi dan staffnya, Edy Rahmadi bertemu Elfin di sebuah restoran mi ayam di Palembang.
Selanjutnya tim KPK juga melihat adanya penyerahan uang dari Robi ke Elfin sekitar pukul 15.40.
Melihat hal tersebut, KPK segera melakukan tindakan.
"Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf dan mengamankan uang sejumlah 35.000 dollar AS," kata Basaria.
Secara paralel tim KPK mengamankan Bupati Ahmad Yani di kantornya di Muara Enim pada pukul 17.31 WIB.
Selain itu tim KPK juga mengamankan sejumlah dokumen, tetapi tidak menyebutkan secara rinsi dokumen yang dimaksud.
"Setelah melakukan pengamanan di rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja Bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB dan Bupati pada 3 September 2019 pukul 07.00 WIB," kata Basaria.
Baca: 4 Fakta OTT Bupati Muara Enim, KPK Amankan Uang 498 Juta hingga Tanggapan Gubernur Sumsel
Baca: Bupati Muara Enim Kena OTT KPK, Diduga Terkait Proyek di Dinas PU
Berdasarkan pemeriksaan intensif, KPK menerapkan Ahmad Yani, Elfin dan Robi sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK itu.
Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap, sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.
Basaria mengatakan Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sebesar Rp 14,4 miliar dari Robi Okta Fahlefi.
Uang tersebut merupakan bagian dari commintemnt fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.
"Tim KPK mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Basaria.
Baca: Kabupaten Muara Enim
Baca: OTT KPK Bupati Muara Enim, Sekda Ingatkan Soal Pelayanan Publik, Gubernur Sumsel Bakal Tunjuk Plh
Pengurusan proyek tersebut melalui Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar.
Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM (Elfin) meminta kepada ROF (Robi) agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dollar AS dengan istilah 'lima kosong-kosong'," kata Basaria.