Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Haasanuddin memastikan aktivitas pemerintahan di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Hal itu terkait operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Selain membawa Ahmad Yani, KPK juga menangkap staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Termasuk seorang kontraktor asal Palembang.
"Kami pastikan roda pemerintahan di Pemkab Muara Enim tetap berjalan seperti biasa, ASN juga tetap masuk kerja," kata Hasanuddin, Selasa (3/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
Hasanuddin mengatakan, secara resmi pihak Pemkab Muara Enim belum menerima konfirmasi resmi dari KPK terkait OTT tersebut.
Pihak Pemkab akan menunggu informasi dari KPK terlebih dahulu sebelum memberi keterangan resmi.
"Semua ini belum jelas, kami masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang dalam hal ini KPK terlebih dahulu," kata Hasanuddin.
Hasanuddin juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di Pemkab Muara Enim untuk bekerja seperti biasa.
Hasanuddin meminta agar pelayanan publik tidak terpengaruh dengan berita yang sedang beredar di media massa soal OTT.
Seperti diberitakan, pada Selasa dini hari tadi telah terjadi operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Muara Enim, staf dinas PUPR setempat dan seorang kontraktor dari Palembang.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan operasi tangkap tangan tersebut.
Salah satunya melibatkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunggu status hukum Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK, atas dugaan proyek pembangunan di wilayahnya tersebut.
"Sekarang belum ada status (hukum), setelah mendapatkan pemberitahuan (status hukum), kami angkat Pelaksana harian ( PLH).
Dalam satu detik pun, tidak boleh kosong," kata Herman, Selasa (3/9/2019).
Soal dugaan suap proyek pembangunan yang diduga menjerat Bupati Muara Enim, Herman pun tak bisa berkomentar banyak.
Ia meminta kepada komisi anti rasuah agar memproses hukum, bagi siapapun yang melakukan pelanggaran.