Saiful Mahdi dilaporkan karena telah mengkritisi hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018.
Saiful menyampaikan kritikannya itu dalam sebuah grup Whatsapp.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/9/2019), Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto mengatakan Saiful Mahdi dilaporkan karena tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.
Saiful Mahdi diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.
Baca: Instruktur Pingsan, Murid Sekolah Penerbangan Terpaksa Terbangkan Pesawat Sendiri di Latihan Pertama
Sebelumnya, Saiful diketahui telah mengkritisi penerimaan dosen di fakultasnya.
Menurut Saiful Mahdi, penerimaan dosen itu secara statistik ada kejanggalan dari hasil tes tersebut.
Kritikan itu ia sampaikan di dalam grup WhatsApp internal kampus “UnsyiahKITA”.
Di Grup WhatsApp itu, Saiful Mahdi menuliskan:
“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup.? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau terjerat “hutang” yang takut meritokrasi,” tulisnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto menyebutkan tersangka dilaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.
Ia juga menyebutkan, dalam perkara ini pihaknya telah mengirim surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 2 September 2019.
“Yang bersangkutan diminta menjumpai penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Kapolres Trisno, Minggu (1/9/2019).
Sebelumnya surat penetapan tersangka terhadap dosen Unsyiah itu beredar luas di media sosial.
Baca: Dipolisikan Gara-gara Tak Berpihak ke Elza Syarief, Melaney Ricardo : Aku Coba Tenangkan yang Marah!
Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi seluruh proses hukum yang sedang dihadapi saiful Mahdi.
LBH Banda Aceh menilai apa yang menimpa Saiful Mahdi sebagai bentuk perjuangan penegakan dan pemenuhan HAM salah satunya kebebasan dalam berpendapat, baik masyarakat umum maupun terhadap insan akademik.
“Perilaku seperti ini adalah bentuk pembungkaman insan-insan kritis dalam dunia akademik. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil Aceh untuk berjuang bersama-sama dalam masalah ini sebagai bentuk dukungan kita bersama terhadap kebebasan mimbar akademik,” kata Syahrul.