Tarif Baru Ojek Online Berlaku Hari Ini, Grab dan Gojek Kompak Mendukung Kebijakan Ini

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ojek online

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah Indonesia baru saja memberikan kebijakan terkait tarif ojek online.

Tarif tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (2/9/2019).

Pemberlakuan tarif ojek online ini mengikuti tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

Besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dikutip dari Kompas.com pemberlakuan tarif ojek online ini guna meningkatkan kesejahteraan pada driver.

Baca: Berlaku Mulai Hari Ini, Tarif Baru Ojek Online Dikelompokkan dalam 3 Zona: Ini Perubahan Tarifnya

Baca: Ini Dia Tarif Baru Gojek dan Grab Mulai 2 September

Ilustrasi ojek online

"Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).

Wilayah dengan pemberlakuan tarif nasional untuk ojol adalah 221 kota tempat Gojek beroperasi, dan 224 wilayah operasional Grab Indonesia.

Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.

Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

Zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Sedangkan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Baca: Nasib Gojek di Luar Negeri: Ditolak Malaysia, Disayang Singapura hingga Thailand

Baca: Gojek Ditolak Masuk Malaysia, Begini Reaksi Menkominfo Rudiantara

Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019). (capture/KompasTV)

Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019).

Grab dan Gojek pun akan mematuhi aturan tersebut.

Tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per-wilayah.

Tarif untuk zona I Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek, ialah sebesar 1.850 hingga 2.300 rupiah per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000 rupiah.

Untuk zona II jabodetabek, sebesar 2.000 hingga 2.500 rupiah per-kilometer, dengan biaya minimal RP 8.000 hingga RP 10.000 rupiah.

Sedangkan di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar 2.100 hingga 2.600 rupiah per-kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Menurut Yani kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat, oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

Baca: VIRAL Gojek Hanya untuk Negara Miskin seperti Indonesia, Kata Politisi Malaysia

Baca: Bos Taksi Tolak Gojek dan Sebut Indonesia Negara Miskin, Netizen Mengamuk dan Serbu Akun Medsosnya

Logo Gojek dan Grab (digital.oritzaku.com)

Respon Gojek dan Grab

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia sesuai arahan dari Kemenhub.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer