Ini Dia Tarif Baru Gojek dan Grab Mulai 2 September

Penulis: saradita oktaviani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019).

Adapun, pemilihan pemberlakuan tarif secara bertahap ini agar pihaknya mudah mengawasi.

Budi mengatakan, jika pemberlakuan tarif diadakan serentak secara nasional namun tak bisa diawasi, maka akan percuma.

"Bertahap lah ya, tiap bulan harus ada progress. Jadi per provinsi dulu, dengan catatan mudah diawasi juga. Saya akan evaluasi 1 bulan ini. Kita akan turunkan tim untuk mengukur bagaimana kepatuhan dua aplikator itu," kata Budi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan sambutan terkait Kemenbuh memperoleh Opini WTP ke-6 kalinya dari BPK RI di Jakarta, Selasa (25/6/2019)(FIKA NURUL ULYA)

Kenaikan Tarif  Gojek

Manajemen Gojek menaikkan tarif per kilometer bagi para mitra pengemudinya.

Chief Public Policy and Goverment Relations Gojek Shinto Nugroho mengatakan, pihaknya menaikkan tarif menjadi Rp 2.200-Rp 3.300 per kilometer untuk tarif jarak dekat.

Sebelumnya, tarif yang dipatok Rp 1.600 per kilometer untuk jarak dekat.

"Tarif rata-rata jarak dekat untuk mitra driver di Jabodetabek berdasar observasi lapangan di luar jam sibuk berkisar Rp 2.200–Rp 3.300 per kilometer," kata Shinto dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/8/2018).

Selain menaikkan tarif, manajemen Gojek juga memberikan tambahan penghasilan untuk layanan yang dilakukan mitra saat tengah malam.

Baca: Setelah Penolakan Suprajarto, BUMN Tunjuk Oni Febrianto sebagai Plh BTN

Baca: Ibunda SBY Meninggal Dunia, Sempat Membaik sebelum Berpulang

Shinto mengatakan, dalam memperhitungkan tarif, Gojek harus tetap memastikan daya saing tiap mitranya.

"Tarif yang diterima mitra driver Gojek merupakan yang tertinggi di industri.

Hal ini menunjukkan komitmen Gojek dalam memastikan mitra bisa memperoleh penghasilan maksimal, serta selalu termotivasi untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," ujar Shinto.

Tarif itu telah berlaku saat ini. Namun, dia tidak menyebutkan sejak kapan tarif tersebut sudah diberlakukan.

Sebelumnya, Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengancam akan melakukan aksi jika Gojek dan Grab tidak menaikkan tarif untuk mitra pengemudi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer