Ini Dia Tarif Baru Gojek dan Grab Mulai 2 September

Penulis: saradita oktaviani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan baru saja menetapkan aturan tarif ojek online untuk Gojek dan Grab.

Aturan tarif ojek online itu diterbitkan melalui surat keputusan menteri atau SK Menteri.

SK Menteri tersebut diterbitkan menyusul rilisnya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang membahas tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang dipakai untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Dikutip dari Infojek.com, tarif baru ojek online ini sempat menjadi perbincangan dikalangan driver ojek online.

Hal itu disebabkan karena para driver memerlukan kepastian mengenai harga dan tarif ojek online yang sehingga tidak merugikan mereka.

Sebelumnya memang penetapan tarif ojek online ini cukup lama karena dari pihak Gojek atau Grab dan asosiasi mitra pengemudi menemui titik kesepakatan yang cukup alot.

Baca: Nasib Gojek di Luar Negeri: Ditolak Malaysia, Disayang Singapura hingga Thailand

Baca: Gojek Ditolak Masuk Malaysia, Begini Reaksi Menkominfo Rudiantara

Baca: Selain Gojek, Beberapa Perusahaan Ini Juga Pernah Ganti Font Logo Menggunakan Sans Serif

Logo Gojek dan Grab

Tarif yang digunakan ojek online baik Gojek maupun Grab saat ini berpedoman pada tarif yang dientukan oleh Kementrian Perhubungan Indonesia, tarif tersebut berlaku mulai 1 Mei 2019.

Kini Kementrian Perhubungan Indonesia memberikan patokan tariff baru bagi ojek online Gojek dan Grab yang beroperasi di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019).

Grab dan Gojek pun akan mematuhi aturan tersebut.

Tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per-wilayah.

Tarif untuk zona I Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek, ialah sebesar 1.850 hingga 2.300 rupiah per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000 rupiah.

Untuk zona II jabodetabek, sebesar 2.000 hingga 2.500 rupiah per-kilometer, dengan biaya minimal RP 8.000 hingga RP 10.000 rupiah.

Sedangkan di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar 2.100 hingga 2.600 rupiah per-kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019).

Kenaikan Tarif bertahap

Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pemberlakuan tarif baru secara penuh ini akan dilakukan bertahap di beberapa provinsi yang mencakup sekitar 200 kota.

"Peraturan ini akan diberlakukan secara bertahap. Perkiraan kita kalau diberlakukan di beberapa provinsi berarti sekitar 200 kota di Indonesia. Jadi kota-kota di bawah provinsi tersebut mau enggak mau harus kita berlakukan," kata Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Budi mengatakan, sebelum memberlakukan penuh aturan tarif baru ojek online, pihaknya lebih dulu melakukan diskusi terhadap 2 aplikator terkait, yaitu Gojek dan Grab.

"Kalau kemarin versinya Gojek, Gojek minta di kota-kota besar dulu, tapi kalau versinya Grab maunya per provinsi," ungkap dia.

Baca: Dampak Pemadaman Listrik Hari Ini di Jakarta, Ojek Online Kelimpungan, Pasokan Air Terganggu

Baca: Wanita Sopir Grab Dapat Orderan Antar Jenazah Dari RSUD, Bupati Yakinkan Pakai Ambulans Gratis

Baca: Gojek

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer