Menurut dia, propaganda melalui dunia maya di dua provinsi tersebut belum berhenti meski diakuinya suasana sudah kondusif.
Propaganda yang ia maksud tak hanya terjadi di lingkup nasional tapi sudah menyebar ke dunia internasional.
Rudiantara menyampaikan, mayoritas konten yang disebar di dunia maya bertentangan dengan hukum, antara lain, memprovokasi, menghasut, bahkan mengadu domba.
Itulah alasannya blokir internet belum kunjung dicabut.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Kompas.com/John Roy Purba/Devina Halim/ Haryanti Puspa Sari)