Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, namun aksi demonstrasi yang dilakukan pada Kamis (29/8/2019) di Papua berujung rusuh.
Aksi demi juga menyebabkan beberapa fasilitas umum, publik serta fasilitas masyarakat rusak.
Dikutip dari Kompas.com, demo atas dugaan rasisme telah berlangsung di beberapa titik.
Kerusuhan terjadi di Fakfak pada Selasa (20/8/2019).
Kerusuhan tersebut diduga ditunggangi oleh beberapa pihak tertentu.
Massa melakukan pembakaran ban di tengah jalan.
Namun aksi ini sempat terhenti karena petugas mengamankan beberapa orang.
Tak berlangsung lama, unjuk rasa kembali berlangsung di Jalan Baru dan Pasar Thumburani pada Rabu (21/8/2019).
Pasar Thumburani dirusak oleh para pendemo.
500 orang mengikuti aksi demo ini, bahkan demo sempat memanas ketika bendera Bintang Kejora dikibarkan.
Pengibaran bendera sering dikaitkan dengan referendum Papua.
Satu warga menjadi korban, bahkan sejumlah bangunan dan mobil mengalami kerusakan.
Baca: Anggota TNI Gugur di Papua, Moeldoko Sebut Ada Pihak Coba Provokasi Aparat, 10 Pucuk Senjata Disita
Baca: Tri Susanti Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Asrama Papua di Surabaya, Minta Maaf, Hanya Aksi Pribadi
Aksi Unjuk Rasa di Timika berlangsung pada Rabu (21/8/2019).
Demo yang berlangsung di Timika menyebabkan sejumlah fasilitas seperti Hotel Grand Mozza, Gedung DPRD Mimika dan mobil yang berada disekitar menjadi sasaran.
Kerusuhan yang terjadi pada demo ini menyebabkan 10 orang dijadikan tersangka.
Tersangka tersebut dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sebelum tersangka ditemukan, polisi mengamankan sejumlah 45 orang pendemo dan 34 orang untuk diproses hukum lebih lanjut.