5 Lokasi di Papua yang Dilanda Kerusuhan

Penulis: Sekar Dwi Setyaningrum
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme, menggelar aksi unjuk rasa di seberang Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (22/8/2019). Mahasiswa Papua meminta Presiden Joko Widodo memastikan proses hukum pelaku rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dugaan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua yang berada di Surabaya menyebabkan insiden yang berkepanjangan.

Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, namun aksi demonstrasi yang dilakukan pada Kamis (29/8/2019) di Papua berujung rusuh.

Aksi demi juga menyebabkan beberapa fasilitas umum, publik serta fasilitas masyarakat rusak.

Dikutip dari Kompas.com, demo atas dugaan rasisme telah berlangsung di beberapa titik.

Massa aksi melakukan pembakaran terhadap SPBU, Kantor Pos, dan Kantor Telkom di Jayapura, Kamis, (29/8/2019) (KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI)

Fakfak

Kerusuhan terjadi di Fakfak pada Selasa (20/8/2019).

Kerusuhan tersebut diduga ditunggangi oleh beberapa pihak tertentu.

Massa melakukan pembakaran ban di tengah jalan.

Namun aksi ini sempat terhenti karena petugas mengamankan beberapa orang.

Tak berlangsung lama, unjuk rasa kembali berlangsung di Jalan Baru dan Pasar Thumburani pada Rabu (21/8/2019).

Pasar Thumburani dirusak oleh para pendemo.

500 orang mengikuti aksi demo ini, bahkan demo sempat memanas ketika bendera Bintang Kejora dikibarkan.

Pengibaran bendera sering dikaitkan dengan referendum Papua.

Satu warga menjadi korban, bahkan sejumlah bangunan dan mobil mengalami kerusakan.

Baca: Anggota TNI Gugur di Papua, Moeldoko Sebut Ada Pihak Coba Provokasi Aparat, 10 Pucuk Senjata Disita

Baca: Tri Susanti Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Asrama Papua di Surabaya, Minta Maaf, Hanya Aksi Pribadi

Timika

Aksi Unjuk Rasa di Timika berlangsung pada Rabu (21/8/2019).

Demo yang berlangsung di Timika menyebabkan sejumlah fasilitas seperti Hotel Grand Mozza, Gedung DPRD Mimika dan mobil yang berada disekitar menjadi sasaran.

Kerusuhan yang terjadi pada demo ini menyebabkan 10 orang dijadikan tersangka.

Tersangka tersebut dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelum tersangka ditemukan, polisi mengamankan sejumlah 45 orang pendemo dan 34 orang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Mahasiswa Papua tari Wasisi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Halaman
123


Penulis: Sekar Dwi Setyaningrum
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer