Puasa sunah Tasu'a dilaksanakan pada tanggal 9 Muharam atau sehari sebelum puasa Asyura.
Ini berdasarkan pada hadits Nabi berikut:
وعن ابن عباس رَضِيَ اللَّهُ عَنهُما قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم: ((لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع)) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata : ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada (hari) kesembilan” (HR. Muslim).
Namun belum sampai di bulan Muharram tahun berikutnya, ternyata Rasulullah sudah meninggal dunia.
Imam Nawawi rahimahullaah menyebutkan ada tiga hikmah disyariatkannya puasa pada hari Tasu'a :
1. Untuk menyelisihi orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.
2. Untuk menyambung puasa hari Asyura dengan puasa di hari lainnya, sebagaimana dilarang berpuasa pada hari Jum’at saja.
3. Untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan Puasa Asyura, dikhawatirkan hilal berkurang sehingga terjadi kesalahan dalam menetapkan hitungan, hari kesembilan dalam penanggalan sebenarnya sudah hari kesepuluh.
Berikut bacaan niat puasa Tasua :
نَوَيْتُ صَوْمَ تَاسُعَاءْ سُنَّةَ ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu sauma tasu'a sunnatal lillahita’ala"
Artinya: Saya niat puasa hari tasu’a, sunnah karena Allah ta’ala.
Pada bulan Muharram, umat Muslim juga dianjurkan untuk memperbanyak sedekah.
Utamanya adalah menyantuni anak yatim pada 10 Muharram.
Menyantuni anak yatim bila dilakukan di hari Asyuro (10 Muharam), maka Allah akan mengangkat derajatnya.
Terdapat sebuah hadis dalam kitab Tanbihul Ghafilin:
من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة
“Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat.”