Nantinya, Kementerian PUPR akan menyusun desain kriteria yang akan dieksekusi kontraktor dan konsultan setelah ditenderkan.
Metode yang sama juga akan dipakai pada saat pembangunan kawasan hunian dan gedung perkantoran bagi aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri yang kelak pindah ke sana.
"Tapi kalau rumah, kantor, itu kan tergantung arsitekturalnya mungkin kita agak lebih detail lagi," ujarnya.
Dari total kebutuhan anggaran Rp 466 triliun, Basuki menambahkan, hanya sekitar 19 persen atau ekuivalen Rp 88,54 triliun yang akan dianggarkan melalui APBN.
Sisanya, pemerintah mendorong peran investor, baik swasta maupun BUMN, dalam pembangunannya menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).