Fakta Kasus Dua Anak Perempuan Jadi Budak Seks Ayah Kandungnya Selama 9 Tahun di Maluku Tengah

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Sebelumnya, kasus itu telah dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.

Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.

”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia.

 

Baca: Ular Weling (Bungarus candidus)

Baca: RMS Titanic

Baca: Song Kang

  • Korban Alami Trauma

SL (20) dan NL (22), dua kakak beradik yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka sendiri hingga kini masih merasa trauma atas kejadian yang menimpa mereka.

Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat (23/8/2019).

Julkisno menyebut, kedua korban masih merasa trauma hingga kini lantaran aksi tidak senonoh yang dilakukan ayah kandung mereka telah berlangsung lama dan terjadi berulang-ulang.

“Bayangkan kejadian itu dari tahun 2010 saat SL masih berusia 11 tahun dan kakaknya NL masih berusia 13 tahun, jadi memang mereka trauma,” katanya.

Julkisno mengatakan, kedua korban selama ini tidak berani menceritakan kejadian itu kepada sang ibu dan juga keluarganya yang lain lantaran kerap diancam akan dibunuh oleh RAL dengan parang.

“Tersangka ini selalu mengancam menghabisi nyawa kedua putrinya itu dengan parang, jika sampai memberitahukan ke orang lain, itu yang bikin kedua korban terus tutup mulut,” katanya.

 

Baca: Lirik Another Day - Monday Kiz & Punch OST Hotel Del Luna, Lengkap Beserta Terjemahan Indonesianya

Baca: Luna Maya Ungkap Alasan Dirinya Tetap Lajang: BTS Selamatkan Hidup Saya

Baca: Diajak Duet HONNE Saat Konser Nanti, Begini Respon Gempi

Pelaku Ditangkap

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap dua anak kandungnya terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu.

Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban pada Juli 2019 lalu.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus 2019 setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakukan bapaknya mengadu kepada neneknya.

Saat ini, tersangka telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer