Namun, menurut Marwan, ada konsekuensi yang harus diterima dari penetapan kebijakan ini, misalnya penolakan karyawan.
Marwan menilai, blackout yang terjadi pada 4 Agustus 2019 terjadi tidak hanya karena kesalahan teknis pegawai PLN di lapangan.
“Sebetulnya kan kejadian kemarin tidak bisa 100 persen ditimpakan ke karyawan. Ada kontribusi manajemen PLN, ada kontribusi pemerintah juga,” ucap Marwan.
Secara singkat, Marwan menjelaskan, blackout terjadi akibat adanya kebijakan pemerintah, mulai dari larangan menaikkan tarif listrik dan mewajibkan PLN untuk menerima pasokan listrik swasta dengan skema take or pay.
Kebijakan ini kemudian melahirkan beban bagi PLN karena tidak diimbangi dengan subsidi yang memadai.
Marwan menilai bukan hanya karyawan yang semestinya menjadi tumbal tunggal atas kerugian yang terjadi.
Manajemen PLN dan pemerintah pantas untuk turut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengungkapkan, hingga kini belum ada pembicaraan soal rencana pemangkasan gaji karyawan dari manajemen maupun direksi PT PLN (Persero).
"Belum ada pembicaraan," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (7/8/2019)
General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Ikhsan Asaad mengatakan, tagihan listrik warga yang terkena pemadaman akhir pekan lalu, akan berkurang pada bulan depan.
Pemotongan tagihan ini merupakan kompensasi dari PLN akibat listrik padam tersebut.
"Jadi, pelanggan tidak usah ke kantor PLN. Nanti secara otomatis, bulan depan, (PLN) akan mengurangi tagihan listriknya," ujar Ikhsan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Ikhsan menyampaikan, PLN sudah memiliki data pelanggan yang terkena pemadaman listrik massal itu.
Dia memastikan semua pelanggan tersebut akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
"Kita mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur itu.
Jadi, jika pelayanan PLN itu tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan, maka PLN wajib memberikan kompensasi," kata Ikhsan.