Penggalangan donasi melalui kitabisa.com untuk Baiq Nuril Maknun, resmi ditutup setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menandatangani Keppres amnesti untuk Nuril, Senin (29/7/2019).
Dengan Keppres ini, Baiq Nuril terbebas dari dakwaan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Penggalangan dana untuk membantu Baiq Nuril membayar denda Rp 500 juta dimulai pada 13 November 2018, sejak Baiq Nuril divonis bersalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca: KPU Kembali Wacanakan Larangan Pencalonan Eks Napi Korupsi di Pilkada 2020
Selama hampir setahun, penggalangan dana untuk Baiq Nuril terkumpul Rp 421.737.183 atau 80 persen dari target sebesar Rp 525 juta.
Jumlah donatur yang turut membantu sebanyak 4.147 donatur.
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, menyatakan, amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada kliennya menjadi tonggak sejarah dalam sistem hukum Indonesia.
Pasalnya, baru kali ini amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Biasanya, amnesti diberikan dalam kasus politik.
Contohnya seperti amnesti dan abolisi yang diberikan kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Karenanya, Yan mengatakan, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa.
Ia berharap Kepala Negara tak ragu mengeluarkan amnesti untuk kasus serupa dengan pertimbangan kemanusiaan.