Peristiwa berdarah pada Kamis (25/7/2019) ini terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Bripka Rahmat Efendy tewas setelah menerima tujuh tembakan dari rekan sesama polisi Brigadir Rangga Tianto.
Tujuh tembakan yang dilepaskan oleh Brigadir Rangga Tianto ini mengenai Bripka Rahmat pada bagian dada, leher, paha, dan perut.
Baca: Viral Seorang Pria Membawa Sapi Menggunakan Motornya, Lihat Videonya!
Baca: Senyum Anies Baswedan Kontan Hilang saat Disinggung Hubungannya dengan Ahok
Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendy menggunakan senjata api jenis HS 9.
Berikut deretan fakta polisi tembak polisi:
1. Kronologi Penembakan
Polisi tembak polisi ini berawal dari pengamanan remaja pelaku tawuran FZ, yang diketahui membawa senjata tajam berupa clurit.
Tawuran tersebut terjadi di Lapangan Sanca, Tapos, Depok.
Bripka Rahmat menahan FZ di Polsek Semanggi, sementara Brigadir Rangga yang merupakan paman FZ meminta agar keponakannya dibebaskan dan dapart dibina orangtuanya sendiri.
Namun Bripka Rahmat menolak permintaan Brigadir Rangga dengan nada tinggi.
Emosi, Brigadir Rangga pergi ke ruangan lain dan mengambil senjata hingga terjadi penembakan yang menewaskan Bripka Rahmat.
Akibat perbuatannya, Brigadir Rangga bisa terkena hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Brigadir Rangga yang merupakan anggota Direktoray Polisi Air Badan Pemeliharaan Kemananan Polri juga terancam dipecat dari profesinya sebagai Polairud.
Hal ini dijelaskan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara.
Dikutip dari Kompas.com ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Brigadir Rangga.
Yakni pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy.
Kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak sedang berdinas.
Pelanggaran terakhir yakni etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.