Incash belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
Viral perempuan rela digilir demi lunasi utang di perusahaan financial technology (fintech) berbuntut panjang.
Apalagi, Yuliana memilih untuk melakukan gugatan hukum dan pelaporan ke Polrestabes untuk pencemaran nama baik yang diduga sengaja dilakukan fintech peer to peer lending berbendera Incash.
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto dikutip Kontan.co.id, Rabu (24/7)
Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.
Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yg bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.
Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.
"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita di Solo Ini Iklankan Rela 'Digilir' Agar Dapat Rp 1,054 Juta Untuk Bayar Fintech Ilegal, https://www.tribunnews.com/regional/2019/07/25/wanita-di-solo-ini-iklankan-rela-digilir-agar-dapat-rp-1054-juta-untuk-bayar-fintech-ilegal.