Usai dinyatakan bebas dari drama buku pernikahan dengan Hilda Vitria 20 hari lalu, Kriss Hatta kembali berhadapan dengan hukum.
Dikutip dari Tribunnews.com, Polda Metro Jaya menangkap artis Kriss Hatta karena diduga melakukan penganiayaan.
Kriss Hatta kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Iya benar (sudah ditangkap)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Meski begitu, Argo Yuwono tidak merinci lebih lanjut kronologi penangkapan Kris Hatta tersebut.
"Nanti ya dijelaskan," ungkap Argo.
Kriss Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019.
Tak lama berselang, Argo Yuwono menjelaskan bahwa Kriss Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Mulanya, terlapor terlibat cekcok dengan salah satu temannya.
Antony pun beriktikad baik untuk melerai percekcokan tersebut.
Berikut sejumlah fakta dari kasus yang mendera Kriss Hatta, dihimpun Tribunnewswiki.com dari Tribunnews.com :
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Saat itu, Kriss Hatta terlibat cekcok dengan salah satu temannya.
Antony pun beriktikad baik untuk melerai percekcokan tersebut.
"Jadi, menurut informasi dari pelapor bahwa dia melihat temannya cekcok dengan terlapor.
Pelapor berusaha melerai, tapi belum sempat melerai, dia malah dipukul," ungkap Argo.