Jefri Nichol ditangkap oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam.
Kabar penangkapan Jefri Nichol ini dibenarkan oleh Kombes Indra Jafar saat ditemui awak media di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019) malam.
"(Penangkapan Jefri Nichol) tadi malam (Senin) sekitar jam 23.30," kata Indra, seperti dikutip dari Kompas.com.
Berikut TribunnewsWiki.com rangkum fakta-fakta terkait penangkapan Jefri Nichol, seperti dikutip dari Kompas.com:
Kombes Indra mengatakan, penangkapan Jefri Nichol berawal dari informasi dan hasil penyelidikan kepolisian.
Indra juga menuturkan bahwa Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang.
"Betul ketika kami geledah maka ditemukan ada barang tersebut di tempat tinggalnya di salah satu residences-nya di wilayah Kemang," ujarnya.
Saat penangkapan, Jefri Nichol kooperatif dan tak bisa menghindar.
Baca: Jefri Nichol
Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram.
Saat penangkapan, polisi menemukan ganja di kulkas di kamar Jefri.
"(Disimpan) di kulkas kamar," ucap Indra Djafar menjelaskan detail penemuan ganja itu.
"Kami kembangkan lagi dia mendapatkan (ganja) dari mana. Akan kami rilis besok (hari ini)," kata Indra lagi.
Indra juga menuturkan bahwa pemain film Jailangkung tersebut cukup kooperatif saat ditangkap.
Jefri Nichol juga tak menghindar maupun melakukan perlawanan.
"Cukup kooperatif, tentunya tidak bisa menghindar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Djafar.