"Yang gue utamain adalah orang-orang yang memang menopang gue di saat gue sengsara," katanya.
Baca: Geger Salmafina Sunan Pindah Agama : Sudah Temui Sang Ibunda, Sempat Berniat Bunuh Diri
Lantas, siapa saja yang mendukung Kriss?
"Mamah, adik sama dua orang laki-laki itu.
Padahal kenal baru dua bulan.
Gue kadang suka enggak habis pikir kak, kenal baru tapi kok fight-nya gila-gilaan.
Dan akhirnya gue ajak kerja sama dalam YouTube channel gue.
Makanya gue percaya," pungkas Kriss.
Kriss Hatta diputus tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokomen pernikahan dengan Hilda Vitria Khan.
Sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta tersebut digelar Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Hilda Vitria sebagai pelapor kasus tersebut turut hadir dalam sidang putusan ini.
Dalam sidang putusan tersebut, Kriss Hatta dinyatakan tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya.
Kini, Kriss Hatta pun bebas dari tuntutan empat tahun penjara.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) seperti dikutip dari laman Grid.id.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tambah Hakim Ketua Sophia M Tambunan.