Keduanya terbukti bersalah dan menyebarkan konten bermuatan asusila melalui tayangan video di kanal YouTube Rey Utami dan Benua.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Sudah ditetapkan tersangka," ungkap Argo.
Setelah Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'ikan asin', pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan di kediaman keduanya di kawasan Bogor.
Namun, polisi tak menemukan barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus 'ikan asin' di tempat tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara tersangka Pablo dengan Rey, yang selesai pemeriksaan jam 1 pagi dan tadi pagi jam 10 kita lakukan penggeledahan," tutur Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2019) dikutip dari Tribunnews.com.
"Penggeledahan di rumahnya di Sentul, Bogor, rumahnya Pablo dan Rey di sana. Saat melakukan penggeledahan hampir semuanya sudah kosong," imbuhnya.
"Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman, ada beberapa kamera, flashdisk itu sudah tidak ada semua di sana. Dan kemudian setelah itu penyidik juga masih melakukan penggeledahan di sana," jelasnya.
Di hadapan penyidik, Rey Utami mengaku kamera yang dipakai untuk membuat vlog telah raib dibawa kabur oleh sang manajer.
Rey bahkan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor.
"Ya kemarin juga ada laporan polisi yang dilaporkan oleh Rey Utami di daerah Polres Bogor, dia melaporkan kalau ada kehilangan kamera di sana," ungkap Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2019).
"Pelakunya atau terlapornya adalah Efendi Suwandi, dia menurut pengakuannya (Rey Utami) adalah manajernya," imbuh Argo.
Ada indikasi jika Rey Utami dan Pablo Benua berniat menghilangkan barang bukti lantaran saat ditanyai perihal sang manajer, Rey tak bisa menjawab.
"Tapi setelah kita tanyakan tentang manajernya itu, alamatnya dimana. Dia tidak memberikan, nomer telfonnya berapa, juga nggak bisa memberikan," lanjut Argo.
"Jadi tetap kita lakukan penyelidikan apakah benar ini laporan kehilangan betul, ataukah bukan. Kita lakukan penyidikan itu. Walau laporan tetap kita cek di situ," terangnya.
Baca: Pablo Benua & Rey Utami Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Ini Reaksi Orangtua, Hotman Paris & Fairuz
Dikutip dari Kompas.com, dalam penggeledahan tersebut, polisi justru menemukan puluhan STNK yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang menyeret nama Pablo Benua.
"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.