Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rey Utami dan Pablo Benua diperiksa di Polda Metro Jaya dari Rabu (9/7/2019) hingga Kamis (10/7/2019) dini hari.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersalah dan menyebarkan konten bermuatan asusila melalui tayangan video di kanal YouTube Rey Utami dan Benua.
Sementara itu, setelah Rey Utami dan Pablo benua ditetapkan sebagai tersangka, Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz A Rafiq juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat mengatakan kliennya tersebut sudah dijemput pada pukul 03.00 WIB Kamis (11/7/2019) dini hari.
"Sudah sudah dijalankan jam tiga pagi tadi menurut Kumalasari. Galih Ginanjar sudah di Polda," ucap Rihat Hutabarat saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2019), dilansir Tribunnews.com.
Berikut sejumlah fakta yang tersaji, dari proses penyelidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar, dikutip dari Tribunnews.com :
Rumah Pablo Benua dan Rey Utami digeledah oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna mencari barang bukti terkait kasus 'ikan asin'.
Dalam penggeledahan rumah yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019), penyidik justru menemukan puluhan STNK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan STNK tersebut terkait laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.
Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Pablo Benua dan Rey Utami dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus ikan asin yang juga melibatkan Galih Ginanjar.
Baik Pablo Benua dan Rey Utami disebut tidak kooperatif saat diperiksa, Rabu (10/7/2019), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A Rafiq.
"Pablo dan Rey enggak kooperatif saat diperiksa," ujar Diskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Meski demikian, Iwan enggan membeberkan secara detail soal pemeriksaan yang dijalani Pablo Benua dan Rey Utami.