Kronologi Pimpinan dan Guru Pesantren Cabuli 15 Santrinya, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

Ancaman hukuman

Sementara itu, dua pelaku ini terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali.

Keduanya dijerat oleh Penyidik Polres Lhokseumawe dengan Pasal 74 Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

“Dalam pasal itu disebutkan pelaku terancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan,” sebut AKP Indra T Herlambang.

Hingga saat ini penyidik terus melengkapi berkas kasus pelecehan seksual itu.

Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com!


(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)



Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer