Fakta-fakta OTT Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun oleh KPK, Diduga Terkait Perizinan

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengatakan sampai saat pihaknya belum ada melakukan penggalangan dana untuk korban gemba dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun beserta lima orang lainnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7/2019) malam.

Di antara mereka diduga terjadi transaksi terlarang terkait perizinan.

KPK menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan, termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Selain Nurdin Basirun, disebut pula Kepala Dinas bidang Kelautan dan juga pihak swasta.

"Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca: Jawab Kabar Pindah Agama, Salmafina Sunan : Ayah Berusaha Kuat, Tapi Momennya Kurang Tepat

Berikut fakta-fakta terkait ditangkapnya Nurdin Basirun beserta 5 orang lainnya;

1. Diduga Terkait Izin Lokasi

Diduga transaksi tersebut terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. 

Menurut Febri, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," ungkap Febri, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam, tim KPK akan melakukan kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.

Status hukum perkara dan pihak yang diamankan akan disampaikan hari ini melalui konferensi pers di KPK.

2. 6.000 dollar Singapura Diamankan 

KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura (Rp 62,3 juta ) dalam operasi ini.

KPK menduga uang yang disita bukan penerimaan pertama.

"Diduga ini bukan penerimaan pertama nanti tentu kami akan identifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini karena sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya nanti akan ditentukan status hukum perkaranya dan status pihak-pihak yang diamankan itu," kata Febri.

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

3. KPK akan Bawa Terduga ke Jakarta untuk Diperiksa

Menurut Febri, keenam orang itu saat ini masih diperiksa di Kepulauan Riau.

Nantinya KPK akan membawa pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

"Tergantung kebutuhan tim apakah akan dibawa 6 orang atau sebagian saja dibawa karena proses pemeriksaan sudah selesai besok (hari ini) mungkin akan saya update lagi," kata Febri. seperti dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12


Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer